DI ANGGAP ABAI PERATURAN, SEJUMLAH SEKOH DI KECAMATAN PULAU PANGGUNG, MASIH NEMPEL GAMBAR BUPATI DAN WAKIL, YANG KINI SEDANG NYALEG
Sejumlah sekolah dasar negeri di kecamatan Pulau panggung kabupaten Tanggamus,masih menempel gambar mantan bupati dan wakil bupati Tanggamus. 24 Januari 2024
Di kutip dari media radartanggamus.co.id, Imbauan itu disampaikan Pj Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan melalui surat resmi nomor 412.2/7793/34/2023 pada tanggal 6 November 2023.
Dalam surat tersebut, Pj Bupati Tanggamus memberikan himbauan memerintahkan untuk melepas gambar bupati dan wakil bupati periode 2018-2023.
Imbauan yang disampaikan Pj Bupati Tanggamus itu dalam rangka menindak lanjuti himbauan dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus nomor 258/PM.60.02/K.LA-08/10/2023 tanggal 30/10/2023 perihal himbauan.
- UU nomor 7 tahun 2017 yang telah diubah jadi UU nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum jadi undang-undang.
-Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu.
- Peraturan Bawaslu nomor 20 tahun 2018 tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
- Peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggara pemilu.
Imbauan pencopotan stiker atau gambar Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Periode 2018-2023 itu untuk mencegah terjadi nya sengketa pemilu.
Pasalnya, Bupati dan Wakil bupati Tanggamus Periode Tahun 2018-2023 itu saat ini telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon tetap anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Namun pada kenyataannya masih ada beberapa instansi di sekolah dasar negri di kecamatan Pulau panggung. yang masih memasang gambar tersebut.
Ilser Hadi ketua panwascam setempat, saat di konfirmasi melalu sambungan telepon seluler wastsap, akan segera tindak lanjuti hal tersebut.
"Trimakasih bang, segera akan kami tindak lanjuti hal tersebut" pungkas nya saat akhir pembicaraan.
//Red


Komentar
Posting Komentar